Kamis 18 Jul 2013 04:42 WIB

Bangladesh Hukum Mati Sekjen Partai Islami

Red:
Ali Ahsan Mohammad Mojaheed
Ali Ahsan Mohammad Mojaheed

NEW DEHLI -- Pengadilan untuk kejahatan perang Bangladesh memvonis Sekertaris Jenderal Partai Jamaat Islami, Ali Ahsan Mohammad Mojaheed dengan hukuman mati.

Pengacara mengatakan Mojaheed, 65 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan massal berlatar belakang etnis dan SARA, terlibat dalam konsipirasi pembunuhan kaum intelektual, penyiksaan dan penculikan sepanjang masa perang 1971 saat pemisahan diri dari Pakistan.

Vonis itu adalah yang kedua menyusul vonis pengadilan pimpinan spiritual Partai, Ghulam Azam, 90 tahun juga dinyatakan bersalah dan diganjar penjara atas tuduhan sebagai salah satu dalang kekejaman selama perang.

Mojaheed adalah seorang menteri berpengaruh dalam pemerintahan pada 2001-2006 yang saat ini dipimpin oleh pemimpin oposisi Khaleda Zia.

Jamaat-e-Islami adalah partai Islam terbesar di Bangladesh dan anggota oposisi utama.

Oposisi di Bangladesh telah mengkritik kasus itu sebagai bermotif politik yang bertujuan untuk menyelesaikan dendam lama dan bukan keadilan.

Pemerintah menegaskan pengadilan itu diperlukan untuk menyembuhkan luka perang yang terjadi pada 1971 dengan korban diperkirakan mencapai 3 juta orang meninggal.

PBB tidak mendukung pengadilan Bangladesh seperti pengadilan kejahatan perang lainnya.

Organisasi kemanusiaan, Human Rights Watch yang berbasis di New York mengatakan prosedur pengadilan tidak memenuhi standar internasional. Para pendukung partai bentrok dengan pasukan keamanan di seluruh negeri Bangladesh.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement