Kamis 18 Jul 2013 16:37 WIB

Polisi Malaysia Sita Narkoba Rp 110 Miliar

 Petugas Bareskrim Polisi Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggelar barang bukti dan tersangka peredaran  narkoba internasional di BNN, Jakarta, Rabu (10/7). (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas Bareskrim Polisi Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggelar barang bukti dan tersangka peredaran narkoba internasional di BNN, Jakarta, Rabu (10/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polisi Malaysia menyita berbagai narkotika dan mesin produksi obat senilai 33 juta ringgit  atau sekitar Rp 110 miliar, diduga salah satu penyitaan narkoba terbesar di negara itu, kata pejabat pada Rabu.

Direktur Nasional Komisaris Narkotika Noor Rashid Ibrahim mengatakan, polisi menemukan obat-obatan, termasuk, heroin, ekstasi, ketamin dan eramin 5, methamfetamin seberat 1.156 kilogram dalam operasi Selasa malam di kota Batu Pahat di negara bagian Johor, Malaysia selatan.

Enam tersangka ditangkap, kata Noor Rashid. Dia mengatakan dalam konferensi pers bahwa kepala sindikat itu diyakini telah lolos dari operasi polisi tahun lalu.

Polisi telah terus mengawasi dengan ketat sejak September tahun lalu

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement