Senin 22 Jul 2013 19:19 WIB

Wanita Korban Pemerkosaan di Dubai Dibebaskan

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Seorang wanita Norwegia yang terlibat kasus pemerkosaan telah dimaafkan dan dibebaskan untuk meninggalkan Dubai. Interior desain, Marte Deborah Dalelv berada dalam perjalanan bisnis di Dubai ketika dia mengatakan telah diperkosa pada Maret 2013 lalu. 

Dalelv melaporkan kejadian tersebut pada polisi, namun dia justru ditahan karena dituduh melakukan hubungan seksual di luar nikah dan minum alkohol. Dia terancam hukuman 16 bulan penjara.

Kasus tersebut mendapat reaksi kemarahan dari kelompok hak asasi manusia dan otoritas Norwegia. Paspor Dalelv telah dikembalikan dan bisa meninggalkan Dubai. Dia tidak dideportasi dan bisa kembali ke Norwegia beberapa hari ke depan. 

Di Norwegia, Perdana Menteri Espen Barth Eide berkicau "Marte Dibebaskan! Terima kasih untuk semua orang yang telah membantu,". Pemerintah Norwegia mengatakan telah menghubungi otoritas Dubai melalui saluran diplomatik dan resmi sejak Dalelv ditangkap. 

Mereka menilai penangkapan itu melanggar HAM. Dalelv mengatakan dia pergi dengan koleganya pada 6 Maret 2013 lalu ketika pemerkosaan terjadi. Dia melaporkan kepada polisi, tapi uang dan paspornya disita. 

Dalelv dihukum empat hari kemudian karena tiga tuduhan termasuk melakukan hubungan seks di luar pernikahan. Pemerkosanya menerima hukuman kurangan 13 bulan untuk hubungan seksual dan konsumsi alkohol. 

Pemerkosa tersebut juga dimaafkan. Meski menjadi destinasi wisata kosmopolitan, Dubai masih konserfatif dan memiliki hukum ketat yang menangkap warga asing beberapa waktu lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement