Sabtu 27 Jul 2013 09:54 WIB

Australia Dinilai Langgar Kebijakan Soal Suaka

Red:
Rumah pencari suaka di Papua Nugini
Rumah pencari suaka di Papua Nugini

CANBERRA -- Sejumlah pakar hukum khawatir Australia melanggar kewajiban di PBB dengan mengirimkan para pencari suaka ke Papua Nugini sejak kesepakatan dengan Pemerintah PNG sepekan lalu.

Dewan Hukum mengatakan solusi soal pencari suaka Malaysia tidak menjamin hak-hak hukum pengungsi, sementara perjanjian terbaru dengan Papua Nuguni juga serupa.

Komisi HAM Australia, Gillian Triggs mengatakan Pemerintah harus menjelaskan bagaimana melaksanakan kebijakan itu di bawah konvensi HAM internasional.  “Apa dasar dari perjanjian antara Papua Nugini dengan Australia, dan apakah Papua Nugini memiliki sumber daya dan kapasitas untuk menilai klaim status serta  memastikan mereka (pencari suaka) dinilai dalam jangka waktu yang wajar?" katanya.

Dia juga khawatir kebijakan itu malah bisa berujung pada pertanyaan jangan jangan kebijakan itu hanya upaya untuk membuang mereka bertahun tahun hidup di pulau terpencil.

Sementara itu, Menteri Imigrasi Australia, Tony Burke saat mengunjungi pulau Manus menyampaikan rancangan pusat detensi akan diubah untuk menghindari resiko aksi kekerasan sesama pencari suaka. Seorang pembocor informasi dari perusahaan keamanan mengklaim para tahanan pencari suaka telah diperkosa dan disiksa di sana.

Burke menegaskan laporan whistleblower pembocor informasi itu belum memberikan nama-nama korban atau dugaan pelaku tetapi perubahan soal rancangan tata letak detensi  dapat dilakukan untuk mengurangi risiko serangan.  “Itu salah satu kritik yang telah disampaikan atas yang terjadi saat ini dan saya bekerja melalui Departemen dengan cara memperbaikinya dalam desain apa yang terjadi di sini."

Sementara itu Australia tidak memberitahu Presiden Indonesia saat membuat  kesepakatan dengan Papua Nugini yang dirancang untuk menghentikan pencari suaka meninggalkan Indonesia dengan perahu.

Jumlah pencari suaka dan pengungsi yang menunggu di Indonesia terus  berkembang. Penghitungan resmi menyatakan sekitar 10.000 orang bulan lalu dan diperkirakan jumlahnya bisa mencapai 20.000 pencari suaka yang addi Indonesia. Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Perdana Menteri Australia, Kevin Rudd telah menelpon.

Yudyohono menggaris bahwahi bahwa masalah pencari suaka bukan Cuma persoalan satu negara saja.

Dia mengatakan kepada Rudd bahwa hal  itu harus ditangani melalui perjanjian kerjasama regional, yang disebut Bali Process.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement