REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Bersikap kasar kepada presiden Prancis kini bukan lagi pelanggaran hukum. Parlemen, Kamis (26/7), setuju mengamandemen undang-undang tahun 1881 yang mengatur cara bersikap terhadap presiden demi menghormati kebebasan berpendapat.
Sebelumnya setiap komentar kasar yang 'menyinggung kepala negara' otomatis mendapat hukuman minimal denda. Kini sanksi itu akan diturunkan dan membutuhkan hakim untuk membuktikan bahwa telah terjadi fitnah atau pencemaran nama baik.
Perubahan itu terjadi setelah Pengadilan HAM Uni Eropa pada Maret lalu menyatakan Prancis telah melanggar hak kebebasan berekspresi para demonstran ketika seorang dari mereka didenda gara-gara memegang spanduk mantan presiden Nicolas Sarkozy, "Pergilah, Brengsek."
Slogan itu langsung menjadi terkenal di Prancis sejak Sarkozy menggunakan kalimat yang sama persis pada 2008 untuk menghina seorang pria di kerumunan yang menolak menjabat tangannya.
Pengadilan lantas menilai demonstran sayap kiri, Herve Eon yang membawa spanduk, sengaja melakukan itu untuk menyindir Sarkozy. Ia pun didenda 30-euro (Rp 500.000-an).
Herve menyebut tuduhan dan denda yang dijatuhkan kepadanya kelewatan dan menyatakan hak kebebasan menyatakan pendapatnya dilanggar.