REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Rabu (31/7), menuntut orang keempat dalam skandal penyuapan di Indonesia yang melibatkan eksekutif-eksekutif dari perusahaan listrik Prancis, Alstom. Lawrence Hoskins, 62, dituntut berkonspirasi untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri Amerika (FCPA).
Di bawah aturan tersebut, Amerika Serikat memiliki hak untuk menyelidiki perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Amerika, maupun warga negara atau penduduk AS yang diyakini terlibat dalam praktik-praktik korupsi luar negeri. Alstom terdaftar dalam Bursa Efek New York sampai 2004.
Departemen Kehakiman tidak menamakan mantan atasan Hoskin sebagai Alstom dalam pernyataannya, hanya menyebutnya sebagai “perusahaan listrik dan transportasi Perancis.” Namun, lembaga itu menghubungkannya dengan tiga eksekutif yang masih dan pernah bekerja di Alstom yang juga mendapat tuntutan yang sama dalam kasus tersebut.
Salah satu dari mereka, warga Perancis Frederic Pierucci, yang ditahan April lalu di sebuah bandar udara New York saat masih bekerja sebagai eksekutif perusahaan, mengaku bersalah Senin, menurut pernyataan Departemen Kehakiman.
Keempat pria tersebut dituduh membayar suap pada para pejabat di Indonesia, termasuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dalam upaya mengamankan kontrak senilai 118 juta dolar AS, untuk apa yang disebut sebagai proyek Tarahan seperti dilansir VOA. Kantor-kantor Alstom di Indonesia digeledah pada Juli 2012 sebagai bagian dari investigasi atas dugaan korupsi.