Kamis 01 Aug 2013 14:31 WIB

Negara Ini Akan Jadi 'Kartel' Ganja Pertama

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
Daun ganja (ilustrasi)
Foto: news-medical.net
Daun ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MONTEVIDEO -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Uruguay meloloskan undang-undang yang melegalkan ganja. Jika aturan itu disetujui senat, Uruguay akan menjadi negara pertama yang mengatur produksi, distribusi, dan penjualan ganja. 

Aturan tersebut didukung pemerintahan presiden Jose Mujica. Dia mengatakan aturan tersebut akan memindah keuntungan diler narkoba dan menggeser pengguna dari narkoba kelas berat. Dengan aturan itu, hanya pemerintah yang boleh menjual ganja.

Pembeli harus mendaftarkan dalam database dan harus di atas 18 tahun, seperti dilaporkan BBC. Mereka dibolehkan membeli ganja hingga 40 gram per bulan dengan lisensi khusus farmasi atau menanam enam tanaman di rumah. Orang asing akan dikecualikan dari aturan tersebut. 

Aturan disepakati 50 dari 96 anggota parlemen di majelis rendah setelah 13 jam debat. Pendukung aturan itu menilai perlawanan terhadap narkoba dan penjualannya telah gagal. 

Negara butuh alternatif baru. Aturan itu tinggal menunggu persetujuan senat yang didominasi pemerintahan sayap kiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement