Kamis 08 Aug 2013 21:43 WIB

Ditolak, Gugatan Atas Pajak Tambang Australia

Red:
Pertambangan
Pertambangan

CANBERRA -- Mahkamah Tertinggi Australia, Rabu (7/8) memutuskan bahwa suatu pajak kontroversial yang dikenakan pada sektor pertambangan adalah sah.

Keputusan pengadilan tertinggi tingkat federal Australia ini (setara Mahkamah Konstitusi di Indonesia) sekaligus menolak gugatan yang diajukan atas Pajak Sewa Sumberdaya Mineral. Gugatan diajukan tokoh pertambangan Australia Andrew Forrest dan perusahaannya Fortescue Metals Group.
 
Penggungat meminta pengadilan membatalkan aturan pajak yang dinilai melanggar konstitusi karena berbeda-beda antara negara bagian.
 
Pajak itu diterapkan bagi keuntungan pada proyek penambangan biji besi dan batubara di atas 75 juta dollar. Pajak itu juga memungkinkan dilakukannya offset untuk royalty yang dikenakan negara bagian.
 
Penggugat menilai pajak itu tidak konstitusional karena membeda-bedakan antara negara bagian yang bisa menggunakan besar royalty untuk menarik investasi.
 
Menurut penggugat pajak itu mencampuri hak negara bagian untuk menguasai sumberdaya mineral mereka sendiri.
 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement