Selasa 13 Aug 2013 08:40 WIB

Singapura Perkeras Sanksi untuk Praktik Pendanaan Teroris

Singapura
Singapura

REPUBLIKA.CO.ID, Singapura kini menerapkan hukuman lebih keras kepada mereka yang terbukti mendanai aktivitas terorisme. Kebijakan itu berlaku setelah parlemen meloloskan undang-undang baru pada Senin untuk menekan praktik pendanaan tersebut.

Sebelumnya bagi pelanggaran pendanaan terhadap teroris atau aktivitas terorisme adalah denda maksimal sebesar 100.000 dolar dan penjara hingga 10 tahun, atau keduanya.

Di bawah undang-undang Terorisme yang baru disahkan, jumlah dendan ditingkatkan menjadi maksimal 500.000 dolar AS per individu dan 1 juta dolar untuk lembaga.

UU tersebut juga mengharuskan orang untuk mengungkap praktik pendanaan yang dicurigai merupakan aksi dukungan terhadap teroris. Pasal di dalamnya menyebutkan identitas informan akan dilindungi ketika proses hukum berlangsung.

Hukum juga meminta siapa pun yang memiliki informasi mengenai transaksi terkait properti teroris atau pendanaan aksi terorisme untuk mengungkapnya kepada polisi.

Wakil Menteri Dalam Negeri dan Perdagangan dan Industri, S Iswaran dan Menteri di kantor Perdana Menteri menyatakan. "Amandemen yang diajukan akan mendongkrak upaya kami memerangi terorisme dengan memperkuat aturan pendanaan yang kontra-terorisme sekaligus mendukung upaya rehabilitasi teroris yang kami miliki."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement