Selasa 13 Aug 2013 17:27 WIB

Peradilan Cina Vonis Mati Dua Muslim Uighur

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fernan Rahadi
Dua orang Muslim Uighur di Xinjiang melintas di depan parade militer Cina.
Foto: AP
Dua orang Muslim Uighur di Xinjiang melintas di depan parade militer Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, XINJIANG -- Peradilan Provinsi Xinjiang Cina memvonis mati dua Muslim Uighur. Putusan tersebut sebagai reaksi anti-teror versi otoritas setempat terhadap komunitas minoritas di negeri tersebut. Putusan tersebut sedang menunggu regu eksekusi dari pihak kepolisian.

Xin Hua melaporkan, dua terpidana mati tersebut bernama Musa Hesen dan Rehman Hupur. Keduanya didakwa lantaran aktivitasnya dan dituduh sebagai gembong terorisme di sebelah barat laut Tirai Bambu. Peradilan di Distrik Kashgar itu dilakukan saat Senin (12/8) waktu setempat.

Dalam dakwaan dikatakan, Hesen adalah kordinator kelompok teroris Muslim Uighur. Hesen disebut juga sebagai otak pembunuhan dalam kerusuhan di Provinsi Xinjiang pada April lalu. Sedangkan Hupur didakwa atas keterlibatannya membunuh pasukan keamanan saat kerusuhan tersebut terjadi.

''Terpidana ini mengakui semua perbuatan yang dituduhkan,'' demikian seperti dilansir Xin Hua, Selasa (13/8).

Persidangan yang sama juga menyeret sejumlah tokoh Muslim Uighur lainnya. Masih menurut Xin Hua tiga terpidana lain juga mendapat putusan hukum berat. Satu di antaranya adalah Muhammad Qasim. Penduduk di wilayah perbatasan ini disebut-sebut sebagai kerabat Hesen untuk mempromosikan terorisme.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement