Jumat 16 Aug 2013 06:23 WIB

Sopir Bus Singapura Dipecat Karena Guting Kuku

 Gunting kuku (ilustrasi)
Foto: Republika/Amin Madani
Gunting kuku (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Seorang pengemudi bus di Singapura dipecat karena tertangkap kamera video sedang menggunting kuku sambil mengemudi di sepanjang jalur jalan ekspres.

Rekaman video berdurasi 29 menit yang diunggah ke laman facebook "SG Share" pada 26 Juli menunjukkan si pengemudi menyandarkan tangan kiri di atas kemudi dan memangkas kuku dengan gunting kuku memakai tangan kanan.

Ia sesekali mengangkat tangan kirinya dari kemudi untuk memeriksa hasil pangkasan kuku jarinya.

Pengunggah video itu menulis catatan kaki yang menyebutkan memergoki peristiwa itu sehari sebelumnya di dalam bus yang melaju dari bandara Changi ke daerah pinggiran kota di bagian utara.

Tidak diketahui berapa kecepatan laju kendaraannya saat itu. Batas kecepatan tertinggi di jalan ekspres adalah 90 kilometer per jam.

"Kami mengusut kejadian itu dan telah mengambil tindakan hukuman yang tepat terhadap kapten bus. Ia segera dipecat," kata juru bicara operator kendaraan SMRT milik pemerintah kepada AFP.

"Kami ingin menegaskan bahwa keamanan penumpang adalah prioritas utama kami dan para kapten bus secara berkala terus menerus diingatkan dan diminta menjaga perilaku mengemudi yang aman selama berada di jalan raya," tambahnya. Ia menolak memberitahu jati diri pengemudi itu.

SMRT juga mengoperasikan taksi dan kereta yang merupakan dua angkutan umum utama di negara kota itu. Mereka mempekerjakan warga Singapura, Malaysia dan Cina daratan sebagai pengemudi bus.

Pada Januari, perusahaan juga memecat seorang sopir bus setelah ia tertangkap rekaman kamera sedang menonton film animasi melalui iPAD sambil mengemudi.

Sebanyak 171 warga Cina daratan yang bekerja sebagai pengemudi pada SMRT melakukan aksi mogok tahun lalu. Mereka mengeluhkan pekerjaan dan kondisi hidup mereka.

Sebanyak 21 orang dari mereka dipulangkan beberapa hari setelah pemogokan serta lima orang lainnya masuk bui sebagai hukuman mengatur aksi mogok yang oleh pemerintah disebut melanggar hukum.

sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement