Jumat 16 Aug 2013 06:57 WIB

Penahanan Mursi Diperpanjang 30 Hari

Rep: Nur Aini/ Red: Didi Purwadi
Seorang tentara Mesir berjaga dengan kendaraan lapis baja dekat lapangan Nahda, tempat para pendukung Presiden Muhammad Mursi berkemah di sekitar Universitas Kairo, Giza
Foto: AP
Seorang tentara Mesir berjaga dengan kendaraan lapis baja dekat lapangan Nahda, tempat para pendukung Presiden Muhammad Mursi berkemah di sekitar Universitas Kairo, Giza

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Otoritas pengadilan Mesir memperpanjang penahanan presiden yang digulingkan, Muhammad Mursi, hingga 30 hari. Pekan lalu, penahanan Mursi diumumkan diperpanjang hingga 15 hari.

Mursi digulingkan oleh kudeta militer pada 3 Juli lalu. Dia ditahan di lokasi yang dirahasiakan karena tuduhan pembunuhan dan mata-mata.

Sementara itu, otoritas Mesir menangkap 84 orang dari kota Suez. Mereka yang ditangkap termasuk anggota Ikhwanul Muslimin dan pendukungnya.

Mereka dituduh membunuh dan membakar gereja. Dalam laporan Al Arabiya pada Kamis (15/8), pertumpahan darah di Mesir pada Rabu kemarin menewaskan lebih dari 500 orang. Dari jumlah itu, 202 pendemo berasal dari Rabaa al-Adawiya Square di Kairo.

Banyaknya korban tewas tejadi karena penembakan dan pengerahan kekuatan yang berlebihan oleh militer. Dalam sebuah laporan, mereka yang tewas kebanyakan tidak bersenjata. Lebih dari 200 mayat disemayamkan di masjid di Kairo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement