Ahad 18 Aug 2013 06:06 WIB

Pemerintah Mesir: Ikhwanul Muslimin Disambut untuk Pemerintahan Transisi

Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pihak berwenang Mesir menegaskan bahwa anggota non-kekerasan gerakan Ikhwanul Muslimin Presiden Muhammad Mursi yang digulingkan bisa ambil bagian dalam transisi negara itu.

"Siapapun dari Ikhwanul Muslimin atau Ikhwanul non-Muslim yang akan ingin kembali bergabung dengan damai menuju masa depan Mesir akan disambut," kata penasehat presiden Mustafa Hegazy.

"Mesir menyambut semua pihak yang tidak melakukan aksi teroris apapun," katanya menambahkan.

Perdana Menteri Hazem al-Beblawi memperingatkan secara terpisah bahwa tidak akan ada rekonsiliasi dengan mereka yang memiliki darah di tangan mereka dan telah melanggar hukum.

Ratusan orang telah tewas sejak penggulingan Mursi oleh militer pada 3 Juli menyusul demonstrasi besar-besaran terhadap pemerintahannya.

Mursi telah ditahan dan pemimpin Ikhwanul lainnya telah ditangkap atau berada dalam pengejaran. Namun pemerintah yang dilantik militer telah menegaskan bahwa para anggota moderat Ikhwanul Muslimin dapat berpartisipasi dalam proses politik jika mereka memilih.

Pihak berwenang makin meningkatkan penyebutan "teroris" di antaraloyalis Moursi dan spekulasi telah berputar bahwa pemerintah bisa bergerak melarang Ikhwanul Muslimin.

Kelompok ini dilarang selama beberapa dekade, dan hanya berkuasa setelah pemberontakan 2011 yang menggulingkan Presiden Husni Mubarak.

"Kami tidak dalam upaya membubarkan siapapun atau mencegah siapapun untuk mengambil bagian dalam politik," kata Hegazy bersikeras pada Sabtu (18/8).

Tetapi, ia menambahkan, siapa pun yang telah menghasut kekerasan, telah menggunakan kekerasan, akan dilarang oleh hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement