REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Lembaga Bantuan Hukum Keadilan berpendapat tindakan militer Mesir membubarkan demonstran pendukung presiden terkudeta Mohamed Moursi dengan cara membantai ratusan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan dalam pernyataan yang diterima Antara Jawa Timur di Surabaya, Minggu, menyebutkan bahwa peristiwa pada hari Rabu (14/8) yang memakan korban ratusan orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka membuat situasi Mesir makin memanas.
"Oleh karena itu, kami berpendapat peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM kategori serius yang harus dikecam dan diusut oleh internasional," demikian pernyataan yang disampaikan Ketua Badan pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie.
Menurut dia, sebagai negara yang berkomitmen dengan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana dimanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia harus menyampaikan kecaman atas peristiwa tersebut.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus melakukan aksi konkret. Presiden SBY dan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa harus menyampaikan sikap resmi mengecam peristiwa tersebut," katanya.
Presiden SBY juga harus menarik Duta Besar RI di Mesir sebagai bentuk protes atas pelanggaran HAM serius yang ditandai pembantaian ratusan demonstran tersebut.
Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia sudah seharusnya mendesak PBB itu untuk melakukan penyelidikan peristiwa pelanggara HAM tersebut, demikian LBH Keadilan yang beralamat di Jalan Raya Viktor 59 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang.