REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Situasi memanas jelang proses pengadilan terkait penggunaan kata 'Allah' oleh kalangan non-Muslim di Malaysia. Komentar Menteri Dalam negeri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi menjadi pemicunya.
"Kata 'Allah' hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam dan non-Muslim harus berhenti menentang hal ini," kata dia seperti dilansir The Malay Mail Online, Senin (19/8). Ia juga mengatakan umat Islam harus bersatu guna beradu pandangan dengan kalangan non-Muslim.
"Saya mendesak Muslim dan pemimpin organisasi Muslim untuk setuju mempertahankan Allah dengan mengesampingkan perbedaan politik dan penafsiran individu atas kepentingan pribadi atau organisasi," katanya.
Sejak tahun lalu, kontroversi ini menjadi perdebatan panas di Malaysia. Dalam hal ini, pemerintah beradu pandangan dengan kalangan non-Muslim. Tiada kata damai dalam perdebatan itu, akhirnya meja hijau diminta jadi penengah.
Sidang perdana dijadwalkan pada 22 Agustus mendatang. Larangan penggunaan kata 'Allah' oleh non-Muslim sebenarnya sempat diperbolehkan. Namun, baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri kembali melarang penggunaan kata 'Allah' sebagai terjemahan dari kata 'God' oleh agama lain.
Non-Muslim dipersilakan menggunakan kata Tuhan dan tak boleh menggunakan kata 'Allah'. Meski begitu, tak semua umat Islam di Malaysia sepakat dengan larangan itu.
Dua anggota legislatif dari Partai PAS, Dr Dzulkefly Ahmad (Kuala Selangor) dan Khalid Samad (Shah Alam), tak mempermasalahkan penggunaan kata 'Allah' oleh agama non-Muslim. Menurut keduanya, kata 'Allah' dalam Alquran juga digunakan agama lain.