Senin 19 Aug 2013 22:04 WIB

Pengadilan Bersihkan Mubarak dari Perkara Korupsi

Former Egyptian President Hosni Mubarak sits inside a cage in a courtroom in Cairo June 2, 2012.
Foto: Reuters
Former Egyptian President Hosni Mubarak sits inside a cage in a courtroom in Cairo June 2, 2012.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Jaksa telah membebaskan mantan penguasa Mesir Husni Mubarak dari tuntutan perkara korupsi.

Staf pengadilan setempat menjelaskan kepada Associated Press, pada Senin (19/8) ini, Pengadilan Mesir memerintahkan agar mantan presiden berusia 85 tahun ini dibersihkan dari perkara penggelapan dana istana presiden.

Meski demikian, Mubarak yang dipenjarakan setelah kejatuhannya pada 2011 lalu masih harus menghadapi tuntutan pada perkara korupsi lainnya. Dalam perkara tersebut, pensiunan jendral ini dituntut karena menerima gratifikasi dari surat kabar pemerintah, meski sudah membayar kembali sejumlah uang pemberian.

Mubarak juga sedang menunggu persidangan selanjutnya usai dituntut penjara seumur hidup pada tahun lalu atas keterlibatannya dalam kematian demonstran saat revolusi Mesir terjadi. Pengacara Mubarak Fareed el Deeb mengungkapkan, kasus korupsi yang kedua akan selesai dengan cepat.

 

"Apa yang tersisa hanyalah prosedur administratif yang bakal selesai kurang dalam waktu 48 jam. Dia harusnya dibebaskan sebelum akhir pekan ini,"ujar Deeb kepada Reuters seperti dikutip Aljazeera.

Hukum di Mesir tidak memaksakan penahanannya selagi menghadapi persidangan atas tuduhan penyebab tewasnya pengunjukrasa. Akan tetapi, sumber di pengadilan setempat akan menghabiskan waktu dua pekan sebelum membuat keputusan final tentang perkara korupsi yang sedang dijalaninya.

Husni Mubarak tengah berada dalam tahanan di Penjara Tora, Selatan Kairo. Aljazeera menulis, upaya pembebasan Mubarak akan memanaskan suhu politik di Mesir yang telah menyebabkan 850 orang tewas, termasuk 70 polisi dan tentara pendukung pemerintah sementara bentukan militer.  

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement