Selasa 20 Aug 2013 23:01 WIB

Oposisi PNG Gugat Lagi Kebijakan Suaka Australia

Red:
Pemimpin oposisi Papua Nugini, Belden Namah
Pemimpin oposisi Papua Nugini, Belden Namah

PORT MORESBY -- Pemimpin oposisi Papua Nugini mengklaim penempatan dan pemukiman pencari suaka untuk mendapat status pengungsi yang berlokasi di pulau Manus, Papua Nugini adalah inkonstitusional.

Gugatan pemimpin oposisi Papua Nugini, Belden Namah sampai ke jaksa federal Australia, Mark Dreyfus yang mengungkapkan bahwa gugatan melalui Pengadilan Federal Australia telah diajukan terhadap rencana Pemerintah untuk mengirim pencari suaka ke Papua Nugini.

Dalam gugatannya, Namah menggklaim penempatan, pemukiman pencari suaka untuk mendapat status pengungsi yang berlokasi di pulau Manus, Papua Nugini sebagai tindakan inkonstitusional.

Pengacara Namah, Laoni Henao menyampaikan penjelasan seorang tahanan pencari suaka, Rawed Reza yang mengirimkan email mengekspresikan ketakutan terhadap perlakukan dan kondisi fasilitas penahanan serta ingin mengambil bagian dari gugatan.

Henao telah mengajukan permohonan meminta akses ke Pulau Manus.

Perdana Menteri Papua Nugini  Peter O'Neill,  Menteri  urusan luar negeri dan imigrasi Rimbink Pato dan Jaksa Agung Kerenga Kua telah diberi kesempatan untuk menjadi bagian dari gugatan pengadilan oposisi.

Pemeriksaan terhadap gugatan ini akan digelar pada 10 September seiring dengan permintaah pengacara Namah agar bisa mengakses fasilitas dan berbicara dengan pencari suaka di pulau Manus.

Pemerintah dan pengacara oposisi mengatakan hal substantif akan didengarkan oleh lebih dari tiga hakim.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement