Sayed Abbas, pria asal Afghanistan, adalah tersangka yang diinginkan Australia dengan 27 tuduhan menyelundupkan manusia.
Permintaan Australia kepada Indonesia untuk dapat mengekstradisi Sayed Abbas ditolak pengadilan Indonesia bulan lalu, karena penyelundupan manusia tidak masuk dalam daftar perjanjian ekstradisi antar kedua negara. Selasa (20/8) dalam konferensi pencari suaka di Jakarta yang dihadiri Menteri Imigrasi Australia, Tony Burke, 11 negara peserta menandatangani Deklarasi Jakarta yang menetapkan 27 langkah terhadap penyelundupan manusia, termasuk menetapkan penyelundupan manusia sebagai tindak pidana yang pelakunya dapat diektradisi. "Dan kalau ada situasi yang agak berbeda dengan ketetapan itu, hal tersebut akan dibicarakan bersama," kata Menlu Marty Natalegawa.
Ditambahkannya, Pemerintah Indonesia juga akan melihat kemungkinan lain untuk mengekstradisi Abbas.
Pria Afghan tersebut saat ini berada di tahanan imigrasi di Jakarta, dengan kemungkinan mendekam di sana selama10 tahun.
Dikatakannya telah ada para pencari suaka asal Iran yang meminta untuk dikembalikan ke Iran dan tidak ingin tinggal di PNG. "50 dari mereka, begitu yang saya ketahui hari ini, sepakat untuk kembali ke negara mereka," begitu kata Menlu Pato "Dan ini sedang diproses lewat Organisasi Migrasi Internasional."
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Dirjen Imigrasi, Ida Bagus Adnyana mengatakan, ada kecenderungan sama di Indonesia yang melibatkan warga Iran. Iran punya kebijakan untuk tidak menerima kembali pencari suaka yang ditolak.
Komentar itu muncul sementara Tony Burke mengatakan, gugatan kebijakan pencari ini di pengadilan Australia, tidak akan menghentikan dirinya untuk mentransfer lebih banyak pencari suaka ke PNG.
Para penggugat kebijakan ini mengajukan banding ke pengadilan kemarin.