REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Husni Mubarak, mantan presiden Mesir yang akan dibebaskan dari penjara dalam 48 jam ke depan, akan menjalani tahanan rumah. Demikian laporan laman berita Ahram Online pada Rabu (21/8).
''Perdana Menteri Hazem El-Beblawi, Rabu malam, mengeluarkan keputusan akhir dalam kapasitasnya sebagai wakil komandan militer,'' sebut laporan situs berita itu. ''Hazem membuat keputusan berdasarkan aturan hukum darurat yang saat ini ditegakkan.''
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (21/8) itu, El Beblawi mengatakan bahwa ia memerintahkan Husni Mubarak untuk menjalani status tahanan rumah sebagai bagian dari langkah-langkah darurat yang diberlakukan pada bulan ini.
Seorang hakim sebelumnya memutuskan bahwa Mubarak (85) dapat dibebaskan dari penjara sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan korupsi terhadapnya.
Jaksa mengatakan mereka tidak akan mengajukan banding. Sementara, pengacara Mubarak mengatakan dia berharap pembebasan kliennya berlangsung pada Kamis.
Mubarak, yang digulingkan dari kekuasaan pada Februari 2011 setelah pemberontakan populer 18 hari, telah menghabiskan lebih dari dua tahun dalam penahanan pra-sidang.
Pada Juni 2012, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk kegagalannya menghentikan pembunuhan para demonstran oleh pasukan keamanan Mesir selama pemberontakan yang mengakibatkan 800 tewas dan 6.000 lainnya luka-luka.