Kamis 22 Aug 2013 20:08 WIB

Isu Pencari Suaka: Komite HAM PBB Kecam Australia

Red:
Pencari Suaka yang ditahan
Pencari Suaka yang ditahan

CANBERRA -- Komite HAM PBB mendesak Australia untuk membebaskan 46 pencari suaka yang saat ini ditahan tanpa batas waktu yang jelas. Komite  HAM PBB menyebut proses tersebut kejam dan sewenang-wenang.

Komite HAM PBB mengecam keras perlakuan Australia terhadap para pencari suaka, dan menyebut Australia telah melanggar aturan HAM global dengan tidak memberikan kesempatan bagi  kelompok pencari suaka ini untuk menentang proses penahanan terhadap diri mereka.

Kecaman ini didasarkan pada hasil tinjauannya terhadap keluhan yang disampaikan sekelompok pengungsi yang terdiri dari 42 orang pengungsi Tamil Sri Lanka, 3 Muslim Rohingya dari Myanmar dan seorang pengungsi dari  Kuwait. Komite HAM PBB menilai penahanan tanpa batas waktu oleh Australia itu perlakuan yang sewenang-wenang dan melanggar Konvensi Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik.

"Penahanan tanpa batas waktu yang diberlakukan Australia terhadap 46 pencari suaka yang diakui karena alasan keamanan adalah bentuk perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan, yang menimbulkan kerugian psikologis serius pada mereka, "kata komite itu dalam sebuah pernyataan.

Ke-46 orang pencari suaka ini mengajukan keluhan kepada PBB pada tahun 2011 dan 2012. Mereka tiba di Pulau Christmas, Australia antara Maret 2009 dan Desember 2010. Sejak keluhan disampaikan ke PBB,  tujuh diantara mereka telah diberikan visa Australia dan dibebaskan.

Meskipun diakui sebagai pengungsi yang tidak bisa dikirim pulang, mereka ditahan di rumah detensi imigrasi di Pulau Christmas dan daratan Australia karena Organisasi Intelijen Keamanan Australia menganggap mereka memiliki potensi ancaman yang harus ditolak permohonan visanya.

Komite yang terdiri dari 18 ahli hak asasi manusia, mengatakan Australia berkewajiban untuk melepaskan rakyat dan harus menawarkan mereka kompensasi dan rehabilitasi.

"Komite mencapai kesimpulan terutama pada kenyataan bahwa para pengungsi tidak dijelaskan alasan penilaian keamanan negatif dan jadi tidak mampu menggugat hukum penahanan tanpa batas waktu yang mereka alami," kata badan PBB.

Sementara Australia menjelaskan kepada komite mengapa pihaknya tidak mengungkapkan rincian rahasia  tersebut karena dianggap dapat membahayakan sistem penilaian dan keamanan nasional. Dan biasanya penilaian itu didasarkan pada satu atau lebih dari tiga risiko tertentu.

Yaitu : ancaman mengobarkan kekerasan di Australia, ancaman menyediakan tempat aman untuk organisasi berbahaya guna mempersiapkan serangan terhadap pemerintah tanah air mereka, dan ancaman Australia dijadikan tempat untuk penggalangan dana bagi teroris asing.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement