Kamis 22 Aug 2013 18:23 WIB

Gara-Gara Dagang Balon, Dua Remaja Thailand Ditangkap

Rep: Bambang Noroyono / Red: Citra Listya Rini
Balon
Foto: Wordpress
Balon

REPUBLIKA.CO.ID, Dua remaja di Ibu Kota Bangkok, Thailand, menjadi tersangka peredaran balon udara. Kepolisian setempat menyatakan, balon udara yang mereka edarkan bukan sembarangan. 

Properti acara kemeriahan itu ditelisik mengandung zat berbahaya. Kepolisian mengatakan balon udara bikinan para tersangka, mengandung Nitrous Oxida (NOS). 

Zat tersebut biasanya digunakan untuk memperlancar pembakaran bahan bakar pada mesin kendaraan. Bagi manusia, menghirup NOS dapat mengakibatkan rasa senang dan selalu tertawa lantaran tidak sadarkan diri alias gila. 

Di beberapa klinik kesehatan terlisensi, NOS bisa juga untuk menghilangkan kesadaran pasien akan rasa nyeri. Dua remaja yang tidak disebutkan namanya itu pun didakwa telah mengedarkan semacam narkoba. 

Hukum di Bangkok, memungkinkan dua remaja ini diganjar lima tahun penjara. ''Mereka terjerat hukum medis,'' kata Kepala Polisi Bangkok, letnan Passakom Paikit, seperti dikutip AFP, Kamis (22/8).

NOS sebenarnya tidak bisa dijual bebas. Paikit mengatakan, dua remaja tersebut menjajakan dagangannya di dua pusat keramaian ibu kota.  

''Balon-balon itu mereka jual seharga 120 baht (Rp 35 ribu),'' kata Paikit.

Paikit mengatakan para tersangka mengaku tidak paham dengan kandungan zat berbahaya pada dagangannya.

Namun, polisi tidak mudah percaya. Sebab kata dia kebanyakan para pembeli adalah mereka yang sebaya.  ''Kami menduga ini semacam kegiatan terlarang,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement