Kamis 22 Aug 2013 21:40 WIB

Parpol Australia Tolak Sumbangan Perusahaan Rokok

Kevin Rudd
Foto: AP
Kevin Rudd

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Partai Buruh, yang berkuasa di Australia, berjanji membuat aturan melarang perusahaan tembakau memberi sumbangan kepada partai politik jika kembali menang pemilihan umum pada 7 September.

Langkah tersebut diikuti oleh koalisi oposisi Liberal-National yang menolak dana kampanye dari perusahaan rokok.

Perdana Menteri, Kevin Rudd, mengatakan bahwa partainya akan mengubah Undang-Undang Pemilihan Umum Australia untuk melarang adanya sumbangan dari perusahaan rokok besar kepada partai politik dan kandidatnya.

"Perusahaan-perusahaan rokok itu sudah mengakui bahwa mereka hanya menyumbangkan dana untuk partai politik dengan tujuan mempengaruhi kebijakan tertentu," kata Rudd.

Pada Desember lalu, Australia sudah memberlakukan kebijakan 'kemasan polos' pada semua produk tembakau. Itu merupakan yang pertama kalinya di dunia

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah pemerintah memenangi kasus hukum melawan perusahaan-perusahan rokok besar.

Partai Buruh juga berjanji akan mengakhiri investasi tembakau di berbagai instansi pemerintah. Itu termasuk di antaranya larangan terhadap pengelola dana pensiun untuk berinvestasi di saham perusahaan rokok.

Pengelola dana pensiun pegawai negeri sipil Australia pada awal tahun ini menjual kepemilikan saham perusahaan tembakau senilai 200 juta dolar AS. Mereka mengatakan bahwa produk perusahaan rokok telah merusak kesehatan, membuat penggunanya kecanduan, dan tidak ada level yang aman untuk mengkonsumsinya.

sumber : Antara/AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement