Kamis 22 Aug 2013 21:18 WIB

Pengadilan Bangkok Penjarakan Dua Warga Iran

Rep: Bambang Noroyono / Red: Citra Listya Rini
Bom (ilustrasi)
Foto: venom.co
Bom (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pengadilan Ibu Kota Bangkok, Thailand memenjarakan dua warga Iran atas tindakan terorisme. Mereka antara lain, Saeid Moradi (29 tahun) dan Mohammad Kharzei (43). 

Keduanya dinyatakan tebukti merencanakan ledakkan di kantor Kedutaan Besar Israel di ibu kota.Vonis dibacakan hakim saat Kamis (22/8) waktu setempat. Dalam putusan, hukuman terpanjang menyasar Moradi. Laki-laki ini diganjar penjara seumur hidup lantaran kepemilikan bahan peledak dan melukai warga sipil. 

Sedangkan Kharze, divonis 15 tahun penjara atas kepemilikan bahan peledak yang sama. Associated Press melaporkan dua terdakwa ini menjadi tahanan polisi anti-teror Thailand sejak Februari 2012. Keduanya ditangkap pasccainsiden ledakan di apartemen ibu kota tempat Moradi tinggal. 

Bom rakitan menghantam apartemen dan melukai warga sekitarnya. Dalam insiden tersebut, Moradi dikatakan sempat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Namun ledakan di apartemen melukai bagian kaki Moradi. Kondisi tesebut membuat dirinya harus kehilangan satu kaki. 

Moradi juga dikatakan, membawa bom saat pengejaran terjadi.Keterangan saat persidangan, Moradi mengatakan, saat pengejaran, dirinya tidak membawa bom. Tapi, kata dia, dirinya berusaha untuk membuang sejumlah bahan baku bom dari rumahnya ke jalan raya. 

Masih menurut Moradi, dirinya juga menolak sangkaan rencana peledakan di Kedubes Israel. Sementara Kharzei juga menolak semua tuduhan. Kharzei mengaku tidak kenal Moradi. Kata dia, perkenalan dengan Moradi hanya terjadi saat di Bandara Teheran. 

Keduanya memang satu pesawat ketika perjalanan ke Bangkok. Hingga persidangan dibubarkan, kedua terdakwa tidak menyatakan banding. Pengacara terdakwa Kittipong Kiattanapoom mengatakan akan mengajak kliennya berkonsultasi membahas putusan.

Pengacara negara tersebut juga harus menghubngi keluarga terdakwa sebagai hak informasi keluarga terpidana.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement