REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Mesir mengeluarkan imbauan terkait kondisi terkini di negeri Piramida tersebut. KBRI dalam siaran tertulis menyebut Mesir tengah memberlakukan jam malam dan state of emergency sejak 14 Agustus 2013.
State of emergency diberlakukan selama 30 hari di seluruh provinsi di Mesir. "Kebijakan ini dikeluarkan PM Hazem El-Beblawi berupa pelarangan aksi unjuk rasa damai demi pemulihan keamanan," tulis KBRI dalam siaran persnya yang diterima ROL, Sabtu (24/8).
KBRI mengimbau WNI untuk menjauhi pusat-pusat unjuk rasa serta tidak ikut campur dalam urusan dalam negeri Mesir. Hal ini demi menjaga keselamatan WNI.
Sementara kebijakan jam malam diberlakukan mulai pukul 19.00 hingga 06.00 waktu setempat. Jam malam ini berlaku di 14 provinsi diantaranya Kairo, Giza, Alexandria, Suez, Ismailia, Assiut, Sohag, Beni Suef, Minya, Beheira, Sinai Utara, Sinai Selatan, Fayoum dan Qena.
KBRI mengeluarkan imbauan agar WNI di Mesir tidak melanggar ketentuan jam malam tersebut. "Selalu bawa identitas jika bepergian ke luar rumah saat siang atau di luar jam malam," lanjut imbauan KBRI.