Rabu 28 Aug 2013 07:55 WIB

Mahkamah Agung Australia Tangani Gugatan Pencari Suaka

Red:
Mahkamah Agung Australia
Mahkamah Agung Australia

CANBERRA -- Pengacara untuk warga Iran menjamin Mahkamah Agung Australia akan menggelar pemeriksaan atau dengar pendapat atas gugatan terhadap Pemerintah Federal terkait kebijakan baru untuk proses klaim status pencari suaka di lepas pantai.

Pria itu berharap bisa mengajukan status pengungsi Australia, tetapi di bawah kebijakan baru soal pencari suaka dan kesepakatan Australia dengan Papua Nugini, dia dikirim ke pulau Manus.

Di bawah kesepakatan yang baru ini, semua pencari suaka yang ditemukan menuju ke Australia dengan perahu tidak lagi ditempatkan di teritori Australia untuk klaim status sebagai pengungsi.

Mereka bakal dikirimkan dan ditempatkan ke Papua Nuginin untuk mendapat status pengungsi.

Gugatan pada pemeriksaan pekan depan yang merupakan pertama kali diajukan melawan sebuah kebijakan, akan berupaya untuk mendapatkan deklarasi Papua Nugini sebagai negara pemrosesan pencari suaka dan berupaya untuk mengembalikan pria penggugat ke Australia.

Mahkamah Agung Australia sebelumnya pernah menangani isu seperti ini, diantaranya terkait rencana pemrosesan pencari suaka  lepas pantai di Malaysia pada tahun 2011.

Sidang awal akan digelar pada tanggal 5 September.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement