Rabu 28 Aug 2013 14:15 WIB

Dicegat di Bandara, Wanita Muslim Bawa Kasusnya ke Pengadilan

Rep: Nur Aini/ Red: Fernan Rahadi
East Midlands Airport
Foto: huffingtonpost.co.uk
East Midlands Airport

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang wanita muslim yang mengatakan telah dicegat di sebuah bandara Inggris tanpa alasan kecurigaan menunggu pengadilan. Dia melaporkan hak-haknya telah dilanggar otoritas bandara.

Dalam laporan BBC, Rabu (28/8), Sylvie Beghal dicegat di Bandara East Midlands di bawah undang-undang anti-terorisme. Polisi tidak menjadikannya tersangka karena terorisme. Namun, pengadilan mengatakan polisi ingin menginterogasinya terkait kemungkinan keterlibatan dalam terorisme.

Beghal melaporkan kepada Pengadilan Tinggi apakah polisi dan penjaga perbatasan telah melanggar konvensi Eropa tentang HAM. Behhal, warga Prancis yang tinggal di Inggris dicegat Badan Perbatasan Inggris pada Januari 2011 setelah penerbangan dari Paris. Dia diwawancarai polisi menggunakan hukum Terorisme 2000, namun menolak menjawab beberapa pertanyaan sampai pengacaranya tiba.

Dalam ayat 7 aturan itu, orang harus memberikan setiap informasi dan menjelaskan kepemilikan yang diminta petugas. Namun, Beghal didakwa tidak memenuhi aturan itu. Dia dinyatakan bersalah di Pengadilan Leicester dan diberi hukuman bersyarat 12 bulan. Namun, dia kemudian membawa kasus itu ke Pengadilan Tinggi dengan alasan bahwa menghentikan dan mempertanyakan orang tanpa kecurigaan telah melanggar konvensi Eropa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement