REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA--Tujuh belas tahun setelah menendang wajah adik perempuannya, dan meninggalkannya dengan luka yang masih diderita hingga kini membuat si pelaku, Supriyadi Raffin, akhirnya mendapat hukuman, Rabu (28/9) kemarin. Ia diganjar tiga bulan penjara.
Pria yang berprofesi sebagai kordinator keamanan berusia 39 tahun itu, seperti dilaporkan Straits Times, Kamis (29/8) mengaku bersalah telah menyakiti adiknya, Suriyani Rafiin, 35 tahun, di kamar tidurnya, dalam flat tempat tinggal mereka di Clementi pada 1996 silam.
Saat peristiwa berlangsung si pelaku berusia 22 tahun dan adiknya 18 tahun. Mereka bertengkar mengenai hubungan Suriyani dengan seorang pemuda.
Si pelaku jengkel lantas menendang adiknya hingga pingsan dan ketika Suriyani bangun ia mendapati darah di mulutnya.