JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dikabarkan akan segera membuat perubahan besar terhadap peraturan impor daging sapi dan ternak hidup.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi, mengatakan sistem kuota yang berlaku sekarang, akan diubah menjadi sistim berbasis harga. Hal ini berarti impor akan didasarkan pada apakah harga daging sapi lokal bergerak ke atas atau ke bawah patokan harga 76.500 rupiah per kilogram.
"Kalau harga tersebut naik 15 persen dari patokan harga, kami akan mengimpor. Tapi kalau harga itu turun 5 persen, kami akan menghentikan impor," kata Bachrul.
Menurut Bachrul Chairi, pemerintah juga akan mengeluarkan segera izin tambahan 60 ribu ternak hidup dari Australia.
Bernie Brosnan dari Asosiasi Eksportir Ternak Northern Territory mengatakan, izin tambahan 60 ribu tahun ini merupakan berita besar untuk industri peternakan Australia. Ia menyatakan, sistem impor berbasis harga yang diusulkan itu pasti akan membantu perdagangan ekspor ternak hidup dari Australia dalam waktu dekat.
"Awalnya, kami melihat ini sebagai langkah maju pada kebijakan kuota sebelumnya. Saat ini perdagangan daging sapi di Indonesia sekitar 100 ribu rupiah per kilogram dan mereka berusaha menekannya menjadi 76.500 rupiah yang merupakan patokan harga. Jadi untuk dapat merubah harga dibutuhkan banyak pasokan," katanya.
Pihak eksportir mengatakan sedang mencari informasi mengenai bagaimana sistem berbasis harga itu akan diimplementasikan.