Jumat 30 Aug 2013 11:36 WIB

Pejabat Era Husni Mubarak akan Dikembalikan ke Politik Mesir

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Mahkamah Konstitusi Mesir
Foto: timesofisrael.com
Mahkamah Konstitusi Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Draft konstitusi baru Mesir akan mengizinkan kembalinya mantan pejabat dari pemerintahan Husni Mubarak ke arena politik. Rancangan itu juga akan melarang partai politik berbasis agama. 

Al-Arabiya, Jumat (30/8) melaporkan sebanyak 10 anggota panel ditunjuk Presiden Mesir sementara Adly Mansour untuk mengubah pasal 37 dari konstitusi 2012 yang dibuat mantan presiden Muhammad Mursi. 

Penghapusan juga akan termasuk pasal 37 untuk isolasi politik dari mantan anggota rezim Mubarak. Pasal 55 dari rancangan konstitusi baru menyatakan warga negara memiliki hak membentuk partai politik. 

Namun, tidak ada kegiatan politik atau partai politik berdasarkan agama yang diperbolehkan. Pasal 2 konstitusi sebelumnya menyatakan Islam adalah agama negara dan Arab adalah bahasa resmi akan tetap dipertahankan. Pasal 219 yang merinci pasal 2 dihapus. 

Perubahan besar juga dilakukan pada kekuasaan presiden untuk menyatakan perang di konstitusi. Rancangan baru menyaratkan presiden berkonsultasi dengan dewan pertahanan nasional dan persetujuan parlemen sebelum menyatakan perang. 

Rancangan konsitusi akan dikirim pekan ini ke komite 50 yang ditunjuk presiden membahas lebih lanjut sebelum masuk ke referendum publik, dan diikuti pemilihan parlemen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement