Jumat 30 Aug 2013 13:01 WIB

Arab Saudi Buat UU Anti-KDRT

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)
Foto: www.jkp3.apik-indonesia.net
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kabinet Arab Saudi menyepakati undang-undang larangan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan untuk pertama kalinya dalam sejarah kerajaan. Kabinet menyetujui larangan kekerasan fisik atau seksual pada awal pekan ini.

Aturan berlaku, baik di rumah maupun tempat kerja. Undang-undang itu membuat pelaku kejahatan dihukum untuk pertama kalinya. Aturan juga menyediakan perawatan dan tempat tinggal bagi korban penganiayaan.

Lembaga penegak hukum diminta melakukan penyelidikan dan penuntutan atas tuduhan kasus pelecehan. Larangan itu mencakup hukuman penjara maksimum 12 bulan dan denda 13 ribu dolar AS.

"Semua karyawan sipil atau militer dan semua pekerja di sektor swasta yang tahu kasus penganiayaan harus melaporkan kasus tersebut kepada majikan. Para pengusaha harus melaporkan kasus kepada Departemen Sosial atau polisi jika mereka tahu," ujar laporan dari Albawaba dilansir The Independent, Jumat (30/8).

Kampanye menyerukan untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan di Saudi pada awal tahun. Kekerasan dalam rumah tangga sebelumnya dianggap sah dan menjadi masalah pribadi di negara Arab. Sebuah poster yang menggambarkan seorang wanita berjilbab dengan mata memar terlihat melalui celah di kerudungnya mendorong diskusi terbuka tentang masalah itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement