Selasa 03 Sep 2013 16:12 WIB

Panel Hakim Mesir Rekomendasikan Pembubaran Ikhwanul Muslimin

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Citra Listya Rini
Ikhwanul Muslimin
Ikhwanul Muslimin

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Upaya pemerintahan interim Adly Mansour di Mesir membubarkan organisasi masyarakat nonpemerintah Ikhwanul Muslimin terus digagas. Sebuah panel peradilan di Kairo merekomendasi hukum pembubaran faksi Islam terbesar di negeri Piramida tersebut.

Panel hakim tinggi di Kairo memberikan saran tidak mengikat untuk menggunakan Undang-undang 84/2002 sebagai senjata pembeku IM. UU tersebut adalah produk regulasi represif dari rezim lama, Husni Mubarak.

Aturan tersebut mengandung kewenangan pemerintah membubarkan paksa kelompok paramiliter dan organisasi berbahaya. Susunan rekomendasi tersebut dilayangkan panel ke Perdana Menteri (PM) interim Hazem el-Beblawi, Senin (2/9).

Hingga Selasa (3/9) belum ada jawaban dari pemerintah. Namun, upaya pembubaran Ikhwanul Muslimin pascakudeta 3 Juli 2013 lalu, bukan sekali ini saja terjadi. Pekan lalu, kelompok penentang Ikhwanul Muslimin mendesak pemerintahan sementara membubarkan Ikhwanul Muslimin lantaran dianggap sebagai wadah orang-orang berbahaya.

Sentimen anti-Ikhwanul Muslimin mengencang sejak mantan presiden Muhammad Mursi menjabat 2012 lalu. Mursi adalah pemenang pemilu nasional 2012 lalu lewat Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP). FJP adalah sayap politik Ikhwanul Muslimin dan Mursi adalah tokoh Ikhwanul Muslimin ternama.

Mursi kini menjadi tahanan militer bersama puluhan pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya. The Guardian melaporkan rencana pembubaran Ikhwanul Muslimin kali ini sepertinya bakal terkabul. El-Beblawi dikatakan memang mengincar Ikhwanul Muslimin untuk dibekukan. 

Sejak menjadi pejabat sementara, el-Beblawi berkali-kali mengeluarkan aturan represif yang mendorong Ikhwanul Muslimin ke arah ''kematian". Rencana itu tampak sistematis. Dimulai dengan penggulingan dan penahanan Mursi. 

Disambung dengan aksi pembunuhan tokoh muda Ikhwanul Muslimin saat berdemonstrasi anti-kudeta, serta penangkapan tokoh-tokoh utama Ikhwanul Muslimin. Pada Ahad (1/9), Pengadilan Tinggi Kairo juga mengeluarkan dakwaan bagi Mursi dan 14 tokoh senior Ikhwanul Muslimin. 

Mursi dan kelompoknya dijerat dengan pasal berlapis. Pembubaran Ikhwanul Muslimin adalah bertentangan dengan jargon demokrasi yang dikoarkan pemerintahan sementara. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement