Selasa 03 Sep 2013 19:47 WIB

Polisi Tetapkan 4 Prajurit Keraton Solo Tersangka Kerusuhan

Ilustrasi - KERATON SOLO.Sejumlah kendaraan melintas di depan Keraton Surakarta, Solo, Jumat (16/10).
Foto: Antarafoto
Ilustrasi - KERATON SOLO.Sejumlah kendaraan melintas di depan Keraton Surakarta, Solo, Jumat (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Kepolisian Resor Kota Surakarta menetapkan empat prajurit Keraton Kasunanan Surakarta sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat konflik di keraton tersebut.

"Kami setelah melakukan penyelidikan, pengusutan, dan meminta keterangan beberapa saksi, kemudian menetapkan empat prajurit itu sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono di Solo, Selasa (3/9).

Menurut Kasat, keempat prajurit tersebut ditetapkan tersangka karena menggunakan senjata tajam tidak pada peruntukannya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tanpa Izin di wilayah hukumnya.

Kasat menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan empat tersangka tersebut melalui pertimbangan karena melihat peruntukan fungsinya. Senjata tajam dan perlengkapan lain jika dilihat zaman duhulu dengan sekarang berbeda.

"Senjata itu fungsinya diperuntukkan sebagai simbol kebudayaan. Namun, pada konflik keraton, senjata yang dibawa oleh keempat prajurit itu digunakan untuk mengancam," katanya.

Kepolisian mendapatkan keterangan keempat prajurit tersebut mencabut pedangnya saat terjadi keributan di depan halaman keraton pada hari Senin (26/8) siang. Mereka menggunakan senjata tajam berupa pedang yang seharusnya hanya sebagai simbol budaya.

Meskipun pihaknya sudah menetapkan empat tersangka dalam konflik keraton, Kasat belum dapat memberikan keterangan identitas mereka. "Kami masih melakukan penyelidikan terkait dengan konflik di keraton. Oleh karena itu, kami belum menjelaskan identitas tersangka karena ada kemungkinan bisa bertambah," kata Kasat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement