Selasa 03 Sep 2013 23:29 WIB

11 Pendukung Mursi Dihukum Seumur Hidup

Rep: Nur Aini/ Red: Yudha Manggala P Putra
Poster Presiden Mesir Muhammad Mursi
Foto: AP/Lai Seng Sin
Poster Presiden Mesir Muhammad Mursi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebanyak 11 pendukung presiden Mesir yang digulingkan Muhammad Mursi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dituduh menyerang tentara.

Para pria tersebut dituduh melukai tentara, menyabotase kendaraan militer, dan membakar gereja selama kekerasan di kota pelabuhan Suez bulan lalu. Sebanyak 45 orang menerima hukuman lima tahun, sementara lima orang dibebaskan.

Kekerasan terjadi setelah pasukan keamanan membubarkan dua kamp demonstrasi pendukung Mursi di kairo. Ratusan orang yang sebagian besar pendukung Ikhwanul Muslimin terbunuh ketika berada di luar Rabaa al-Adawiya dan Nahda Square pada 14 Agustus. Sementara, kekerasan di Suez, 140 km dari utara Kairo menewaskan 30 orang pada 14 dan 16 Agustus.

Dalam laporan BBC, Selasa (3/9), tidak jelas apakah orang yang dihukum tersebut merupakan anggota Ikhwanul Muslimin. Jaksa negara mengumumkan pengadilan untuk Mursi pada 1 September lalu untuk tuduhan menghasut pembunuhan dan kekerasan.

Tuduhan itu terkait dengan kematian sedikitnya tujuh orang selama kekerasan antara demonstran oposisi dan pendukung Ikhwanul di luar istana negara di Kairo pada Desember 2012.

Sebanyak 14 orang tokoh senior Ikhwanul termasuk Muhammad al-Beltagi dan Essam al-Erian juga akan menghadapi tuduhan yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement