REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Militer Mesir memvonis penjara seumur hidup bagi sebelas anggota Ikhwanul Muslimin, terdakwa dalam kasus kerusuhan pada Rabu (14/8) lalu di negara tersebut.
Kesebelas terdakwa diputus peradilan saat Selasa (3/9) waktu setempat. Vonis penjara seumur hidup kali ini adalah putusan perdana para pendukung Presiden Muhammad Mursi yang digulingkan Rabu (3/7) lalu.
Putusan peradilan mengatakan, sebelas terdakwa terbukti melakukan kejahatan berencana dengan membuat onar di Kota Suez.''Terdakwa bersalah dengan melakukan penembakan terhadap militer dan membuat kerusuhan dengan kekerasan,'' kata peradilan, seperti dilansir Reuters, Rabu (4/9).
Peradilan tidak berhenti dengan memutuskan nasib hukum sebelas terdakwa ini. Sedikitnya, ada 63 terdakwa yang disidangkan. Vonis lima tahun juga dijatuhkan untuk 45 anggota IM yang ikut berpartisipasi dalam kerusuhan.
Semuanya dikatakan ikut melakukan serangan terhadap militer sebagai tanggapan atas situasi di pinggiran Kota Kairo, di Alun-alun Rabaa al-Adawiya, dan dan Lapangan el-Nahda. Para terdakwa, dihadapkan dengan barang bukti berupa bom molotov dan senapan api.
Sementara delapan tersangka lain yang dipersidangan tidak menemukan pembuktian keterlibatan. Panel hakim militer mendesak agar delapan tersangka tersebut dibebaskan.
Kekerasan di Kota Suez pecah menyusul kerusuhan serupa di pinggiran ibu kota pertengahan Agustus lalu. Aksi menduduki Rabaa al-Adawiyah oleh anggota IM dan pendukung Mursi dibubarkan paksa oleh militer. Lebih dari 1.000 orang tewas dalam insiden itu.