Rabu 04 Sep 2013 17:02 WIB

Korsel Tolak Upaya Militer Larang Film Tenggelamnya Kapal Cheonan

Seorang warga Korsel menonton TV yang melaporkan kapal angkatan Laut Korsel, Cheonan, yang tenggelam, Jumat (26/3) di dekat perbatasan laut Korut.
Foto: AP Photo
Seorang warga Korsel menonton TV yang melaporkan kapal angkatan Laut Korsel, Cheonan, yang tenggelam, Jumat (26/3) di dekat perbatasan laut Korut.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL-- Pengadilan Korea Selatan, Rabu (4/6), menolak satu usaha yang melarang pembuatan film dokumenter yang mempertanyakan klaim Seoul bahwa Korea Utara berada di balik tenggelamnya kapal perang Cheonan tahun 2010.

Kapal perang itu tenggelam bersama dengan 46 awaknya pada malam 26 Maret 2010 di dekat perbatasan Laut Kuning --yang disengketakan antara Seoul dan Pyongyang.

Satu penyelidikan oleh komisi internasional yang dipimpin Korsel berkesimpulan kapal itu tenggelam akibat kena topedo dari kapal selam Korut -- satu tuduhan yang selalu dibantah Pyongyang.

Film dokumenter itu menyoroti teori-teori yang meragukan penemuan-penemuan komisi itu. Teori itu mengutip pernyataan para ahli yang mempertanyakan penemuan-penemuan bukti itu termasuk satu yang menyatakan kapal perang itu mungkin tenggelam setelah bertabrakkan dengan satu kapal selam yang tidak dikenal asalnya.

"Proyek Cheonan" itu membuat marah militer dan tiga perwira angkatan laut-- bersama dengan dua keluarga pelaut yang tewas dalam kapal itu. Mereka pun menyampaikan satu perintah bulan lalu untuk melarang film dokumenter itu.

Tetapi pengadilan di Uijeongbu dekat Seoul menolak perintah itu dengan mengatakan film itu tidak merusak fakta-fakta atau menodai reputasi para korban seperti yang diklaim para penggugat.

"Film itu hanyalah mengutarakan opini-opini yang berbeda dari hasil komisi internasiona (dan) l itu tidak memfitnah," katanya dalam satu keputsan. Pengadilan menyatakan produksi dan pemutaran film dijamin oleh kebebasan menyatakan pendapat sesuai dengan konstitusi."

Para penggugat bulan lalu mengatakan film itu -- yang diproduksi direktur terkemuka berhaluan kiri Chung Ji-Young -- hanya memusatkan pada kecurigaan yang meningkat dan akan menimbulkan "kekacauan sosial" jika disiarkan di publik.

Film itu menurut rencana akan diputar di bioskop-bioskop Kamis.Tidak jelas apakah para penggugat akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement