Kamis 05 Sep 2013 06:31 WIB

Pengadilan Malaysia Bebaskan WN Australia dari Hukuman Mati

Red:
Dominic Jude Bird
Dominic Jude Bird

CANBERRA -- Seorang warga Australia akhirnya dibebaskan dari jeratan hukuman mati dan dari dugaan keterlibatan perdagangan narkoba.

Dominic "Jude" Bird, yang berasal dari area permukiman Success, sebelah selatan Perth, dibebaskan oleh pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/9).

Dia ditangkap pada Maret tahun lalu setelah dituduh mencoba menjual 167 gram shabu kepada petugas polisi yang menyamar.

Bird juga memiliki lebih dari 50 gram narkoba yang bisa menggiringnya mendapat hukuman mati di Malaysia. Hakim yang melepaskan Bird mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum gagal untuk membuktikan kasusnya.Pengacara Bird menyampaikan, warga Australia itu kini telah dibebaskan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement