REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kedutaan Besar Republik Indonesia Beirut pada Jumat kembali memulangkan 223 warga negara Indonesia (WNI) ke Tanah Air setelah mereka menyelamatkan diri dari Suriah.
Pemulangan ini merupakan yang terbanyak dalam sekali penerbangan reguler sejak dibukanya rute pemulangan WNI lewat Beirut pada September 2012, kata Kepala Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial Budaya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beirut, Wendi Budi Raharjo, Jumat.
Biasanya KBRI Beirut memulangkan dalam jumlah puluhan WNI dalam sekali penerbangan.
Menurut Wendi, dalam bulan Agustus lalu, KBRI Beirut memulangkan 71 WNI dari Suriah secara bertahap dalam tiga kali penerbangan reguler.
Disebutkan, saat ini WNI asal Suriah yang masih berada di penampungan sementara KBRI Beirut berjumlah 134 orang dan akan dipulangkan secara bertahap ke Indonesia.
Wendi menjelaskan, terkait perkembangan konflik di Suriah yang ditandai adanya rencana serangan militer Amerika Serikat, KBRI Beirut dan KBRI Damaskus mengintensifkan koordinasi untuk kelancaran evakuasi WNI.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri di Jakarta guna kelancaran penyediaan tiket pesawat dalam kondisi darurat, paparnya.
Duta Besar RI untuk Lebanon Dimas Samodra Rum mengemukakan, tim repatriasi KBRI Beirut saat ini sedang menyusun langkah-langkah darurat untuk mengantisipasi lonjakan jumlah WNI dari Suriah yang masuk ke Lebanon.
"Mekanisme penanganan darurat diperlukan untuk antisipasi terhadap kemungkinan banyaknya WNI yang langsung masuk ke Lebanon dari Suriah lewat darat tanpa melalui proses evakuasi KBRI Damascus," tutur Samodra.
Dubes mencontohkan, penanganan darurat tersebut, antara lain kemungkinan WNI tidak memiliki dokumen perjalanan seperti paspor karena tidak sempat lagi membawanya demi menyelamatkan diri.
Untuk penanganan darurat dimaksud, KBRI Beirut akan menempatkan stafnya di kantor imigrasi Lebanon di Masna'a, wilayah perbatasan Lebanon - Suriah.
Kehadiran staf KBRI Beirut langsung di pintu masuk Lebanon bertujuan untuk mengidentifikasi WNI, mengurus penerbitan (Surat Perjalanan Laksana Paspor/SPLP) bagi WNI yang tidak membawa paspor.