REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kejaksaan Mesir mengajukan tuduhan baru terhadap Muhammad Mursi. Sebelumnya, mantan presiden Mesir itu pun telah dikenakan berbagai tuduhan. Yang terbaru, Mursi dituduh menghina pengadilan negara ketika ia menjadi presiden.
Kejaksaan mengeluarkan perintah baru penahanan bagi Mursi atas komentarnya yang menyebut para hakim mencurangi pemilihan parlemen 2005. Mursi yang telah ditahan militer di satu tempat yang tidak diketahui menolak bekerja sama dengan para jaksa.
"Para jaksa penyelidik menuduh Muhammad Mursi menghina pengadilan dengan menuduh 22 hakim memalsukan hasil pemilihan parlemen 2005," kata kantor berita MENA tanpa merinci, Sabtu (7/9).
Pada 2005, Ikhawanul Muslimin merupakan satu organisasi terlarang. Tetapi para kandidatnya diizinkan ikut pemilihan parlemen di bawah Hosni Mubarak yang ketika itu menjadi presiden.
Ikhwanul Muslimin meraih seperlima dari kursi di parlemen saat itu. Tetapi para pemantau dan bahkan seorang hakim yang mengawasi pemungutan suara mengatakan pemilihan sebagian dicurangi.