Selasa 10 Sep 2013 21:58 WIB

Bunuh Anjing Kepolisian? Bisa Diancam Penjara 5 Tahun

Red:
Anjing milik kepolisian Australia
Anjing milik kepolisian Australia

CANBERRA -- Hukuman yang lebih berat tengah disiapkan bagi siapa saja yang menyakiti anjing atau kuda milik kepolisian. Penerapan hukuman ini akan diperluas termasuk pada kasus penyerangan terhadap anjing pemandu kelompok difabel.

Perubahan ini merupakan bagian dari undang-undang yang tengah dibahas Parlemen Australia Selatan yang  berencana menghukum pelaku penyerangan terhadap hewan kepolisian dan pemandu dengan hukuman penjara selama lima tahun ke atas jika terbukti di pengadilan.

Usulan UU ini dilatarbelakangi kasus penusukan anjing milik kepolisian Koda oleh seorang laki-laki yang diduga sedang berusaha mencuri mobil dan masuk ke rumah Elizabeth Vale di Adelaide Utara.

Jaksa Agung John Rau mengatakan ada sejumlah anjing pemandu sangat langka di Australia Selatan diserang warga. ''Sangat jelas bagi saya dan pemerintah kalau penting sebagai bagian dari masyarakat, warga yang memiliki gangguan penglihatan, benar-benar sangat bergantung pada hewan pemandu mereka yang tidak hanya menjadi mata bagi mereka tapi juga teman di semua aspek," katanya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement