Jumat 13 Sep 2013 17:04 WIB

Cina Hukum Mati Tiga Warga Uighur

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Dewi Mardiani
Demo di Uighur
Demo di Uighur

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina menghukum mati tiga tersangka utama serangan 26 Juni lalu ke kantor polisi di kota Xinjiang. Pemerintah Cina sebelumnya menyalahkan kaum ekstremis yang melakukan serangan dan menyebabkan 24 polisi dan satu warga sipil tewas.

Pengadilan di kota Turpan, wilayah otonomi Uighur Xninjiang menjatuhi hukuman mati kepada Ahmatniyaz Sidiq, Urayim Eli dan Abdulla Esrapil, dikutip dari Global Times karena melakukan aksi terorisme, pembunuhan dan pembakaran. Sementara tersangka keempat dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atas aksi kekerasan di kota Lukqun.

Dalam insiden itu, pelaku penyerangan menyerbu kantor polisi dan kantor pemerintah. Kekerasan ini menyebabkan 24 polisi, 16 warga Uighur dan delapan keturunan Han dan satu warga sipil tewas. Sementara dari kelompok bersenjata, 13 orang tewas dan empat orang berhasil ditangkap. Salah satu terdakwa hukuman mati, Ahmatniyaz Sidiq dianggap sebagai otak penyerangan tersebut.

Dalam dakwaan pengadilan menyebutkan, dikutip dari Xinhua, Sidiq melakukan kegiatan agama sambil menyebarkan paham ekstremisme sejak 2010. Ia juga menerima pelatihan fisik sejak April 2010 sebelum melakukan aksi.Pemerintah setempat menambahkan, ia membentuk kelompok sebanyak 17 orang sebelum penyerangan. Lokasi-lokasi penyerangan antara lain kantor polisi, pemerintah dan pasar.

Sehari sebelumnya, portal lokal Tianshan Net melaporkan mereka membeli 26 parang, 21 pisau dan bensin. Serangan itu juga dilakukan lebih cepat dari jadwal, setelah seorang anggota tertangkap ketika sedang mengasah pisau.

Associated Press menggaris bawahi, pejabat Cina seperti biasa menyatakan aksi itu didalangi oleh kelompok Xinjiang yang menginginkan kemerdekaan dan berbasis di luar negeri. Padahal di saat yang sama pemerintah Cina hanya memiliki sedikit bukti hubungan langsung.

Sementara Kelompok Hak Asasi Uighur di luar negeri menyangkal tuduhan itu. Mereka menyatakan kelompok HAM bekerja secara damai untuk mengangkat kembali hak hak sipil rakyat Uighur. Mereka juga rutin mengkritik pengadilan para tersangka yang tak terbuka. Selain itu terdakwa juga seringkali disiksa dan langsung diputus bersalah atas dasar pertimbangan politik.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement