REPUBLIKA.CO.ID, ALQUDS -- Yayasan Wakaf Al Aqsha mengatakan bahwa Komisi Keamanan dan Dalam Negeri di parlemen Israel 'Knesset' telah menyimpulkan bahwa orang Yahudi berhak untuk masuk dengan bebas ke masjid Al Aqsha dan menunaikan ritual-ritual ibadah Yahudi di dalamya serta membawa taurat.
Dalam sidang khusus yang diadakan pada Senin (16/9), Komisi tersebut juga menyerukan polisi harus memberikan keamanan dan perlindungan selama orang Yahudi melaksanakan ritual-ritual ibadahnya.
Yayasan Al Aqsha menegaskan bahwa masjid Al Aqsha adalah hak murni kaum muslimin saja. Tidak ada hak bagi yang lainnya meski sebutir tanah darinya.
''Tidak ada hak bagi penjajah untuk mencampuri urusan masjid Al Aqsha dan kewenangan dinas wakaf Islam,'' sebut pernyataan Yayasan Wakaf Al Aqsha seperti dikutip Infopalestina.
Yayasan Al Aqsha kembali menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk menyelamatkan masjid Al Aqsha dari penjajah Zionis. Itu terutama di tengah-tengah serangan brutal dan permusuhan Israel yang terus meningkat terhadap masjid Al Aqsha.
Knesset, Senin (16/9) kemarin, mengadakan sidang khusus dengan tema “naiknya orang Yahudi ke bukit kuil (masjid Al Aqsha, red) selama hari besar tahun baru.”
Seperti disebutkan di situs Knesset, ketua Komisi Dalam Negeri mengatakan bahwa semua orang Yahudi tahu urgensi haknya untuk beribadah di bukit kuil.
“Yang kami inginkan adalah masuknya orang-orang Yahudi ke bukit kuil dan beribadah di dalamnya,'' katanya.
''Tugas kami adalah memastikan semua orang Yahudi yang ingin masuk Masjid Al Aqsha dan beribadah di dalamnya, tanpa ada penutupan pintu-pintunya,'' katanya. ''Setiap orang Yahudi bisa melakukan itu sambil mereka memegang kitab taurat yang mereka warisi dari orang tuanya.”
Yayasan Al Aqsha menilai subtansi dari sidang komisi Knesset ini adalah seruan terbuka kepada orang Zionis untuk menyerbu masjid Al Aqsha selama hari-hari mendatang. Itu terutama selama hari besar Yahudi yang berlangsung dari Rabu (18/9) hingga Rabu (25/9) pekan berikutnya.