Rabu 18 Sep 2013 18:29 WIB

Pembantaian di Mesir Akan Dibawa ke Pengadilan Kejahatan Internasional

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Heri Ruslan
Jasad demonstran pendukung presiden terguling Mesir, Muhammad Mursi, diletakkan di lantai di rumah sakit darurat di dekat Masjid Rabaa Adawiya, Kairo, Rabu (14/8).
Foto: EPA/Mosaab Elshamy
Jasad demonstran pendukung presiden terguling Mesir, Muhammad Mursi, diletakkan di lantai di rumah sakit darurat di dekat Masjid Rabaa Adawiya, Kairo, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Kemanusiaan dan Demokrasi untuk Mesir akan membawa kasus pembantaian di Mesir ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).

Saat ini lembaga asal Indonesia itu akan terbang ke Mesir untuk mencari bukti dan mewawancarai saksi-saksi terkait kejahatan Pemerintah dan militer Mesir.

''Usai kami mencari bukti dan saksi, kami akan kumpulkan di buku putih untuk diberikan kepada ICC (International Criminal Court),'' tutur Sekretaris Jenderal Komnas KDM, Suripto kepada Republika, Rabu (18/9).

Ia mengatakan, Jumat mendatang akan datang ke Mesir untuk bertemu tokoh-tokoh di Mesir, termasuk kelompok prokudeta Juli lalu. Ia dan tim juga berencana merangkum kumpulan bukti dan saksi itu ke buku putih untuk dikirimkan kepada Pengadilan Kejahatan Internasional.

Selain itu, pihaknya juga akan menggandeng Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan mengirimkan buku putih itu.Tak hanya itu buku putih yang berisi bukti kejahatan Pemerintah dan militer Mesir dalam kekerasan dan pembantaian kelompok pro-Mursi juga akan diberikan kepada Dewan Keamanan PBB.

Karena Dewan Keamanan PBB bisa langsung memerintahkan ICC untuk menyidangkan kasus tersebut. Sementara di Mesir, Kepolisian Mesir menangkap juru bicara Ikhwanul Muslimin, Selasa (18/9).

BBC melaporkan, dikutip dari media pemerintah, jubir IM, Gehad al Haddad, ditangkap bersama salah seorang anggota Ikhwanul lainnya di sebuah flat, Kairo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement