REPUBLIKA.CO.ID,PARIS -- Majelis tinggi parlemen Prancis memutuskan untuk melarang kontes kecantikan bagi anak dan remaja di bawah 16 tahun. Senat menyatakan mereka yang melanggar undang-undang ini bisa dijatuhi hukuman penjara dan denda. Para anggota Senat mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah eksploitasi anak.
Seperti dikutip BBC, RUU soal larangan kontes kecantikan anak diusulkan oleh Chantal Jouanno, mantan menteri olahraga di bawah Presiden Nicolas Sarkozy. "Jangan kita biarkan anak-anak punya keyakinan bahwa nilai mereka didasarkan oleh penampilan," kata Jouanno di depan anggota Senat.
Larangan kontes kecantikan untuk anak ini ditentang oleh Virginie Kles, anggota Senat dari Partai Sosialis dan juru bicara bicara pemerintah yang juga menteri untuk hak-hak perempuan, Najat Vallaud-Belkacem. Keduanya menilai sanksi pelanggaran undang-undang ini terlalu berat.
Berdasarkan undang-undang ini, penyelenggara kontes kecantikan anak di bawah 16 tahun terancam hukuman penjara hingga dua tahun dan denda 30.000 euro.
Peraturan baru ini masih memerlukan persetujuan majelis rendah sebelum diterapkan.