Kamis 19 Sep 2013 17:31 WIB

Tahu Permainan Engklek? Nah di Australia Ini Malah Dilarang

Red:
Engklek
Engklek

CANBERRA -- Menggambar kotak untuk permainan engklek di negara bagian New South Wales tanpa izin kantor kotapraja dalam waktu dekat ini akan dinyatakan sebagai pelanggaran pidana.

Anak-anak penggemar main engklek bisa-bisa tanpa sengaja menjadi kriminal di bawah undang-undang anti-grafiti baru yang diusulkan di negarabagian New South Wales.

Berdasarkan rancangan undang-undang yang telah diajukan kepada parlemen NSW itu, dengan sengaja menandai/mencorat-coret suatu tempat atau properti tanpa izin pemiliknya akan termasuk pelanggaran. 

David Shoebridge, anggota parlemen dari Partai Hijau, mengatakan, dalam legislasi itu tidak ada persyaratan bahwa tanda itu harus permanen atau sulit dihapus. 

Katanya, itu berarti UU itu akan secara teknis melarang gambar kotak engklek dengan kapur ataupun membuat garis untuk permainan lainnya di trotoir ataupun jalan. "Kecuali kalau anak-anak itu sudah mendapat izin dari kotapraja, mereka akan melanggar peraturan," kata Shoebridge.

"Ini sekarang akan menjadi perbuatan pidana. Kalau anak-anak itu kepergok oleh polisi, mereka diancam hukuman denda 440 dolar AUS. Itu tidak masuk akal."

Jaksa Agung Greg Smith berusaha tidak membesar-besarkan dampak dari legislasi baru ini. Tapia ia mengakui bahwa menggambar dengan kapur secara teknis akan tergolong sebagai pelanggaran.

Kata Smith, polisi punya wewenang untuk memutuskan apakah akan mengenakan dakwaan, dan ia berpendapat tipis kemungkinan mereka akan mengenakan tuduhan terhadap anak-anak karena menggambar kotak engklek.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement