REPUBLIKA.CO.ID,GHANA -- Pemerintah Pantai Gading menyatakan tidak akan memindahkan mantan ibu negara Simone Gbagbo ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) untuk menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pemerintah mengumumkan keputusan itu setelah sidang khusus kabinet hari Jumat, dengan mengatakan Gbagbo akan diadili di sebuah pengadilan di Pantai Gading.
Mantan Presiden Laurent Gbabgo sedang menunggu diadili di ICC atas tuduhan kejahatan melawan kemanusiaan. Ia ditangkap dan dipindahkan ke ICC pada tahun 2011 atas tuduhan perannya dalam kekerasan maut yang merebak sewaktu ia menolak meninggalkan jabatannya, setelah kalah dalam pemilihan presiden tahun 2010.
PBB memperkirakan lebih dari 3.000 orang tewas dan ratusan ribu orang telantar akibat konflik itu. Gbagbo diburu ICC berdasarkan empat dakwaan atas tuduhan perannya dalam kekerasan pascapemilu. Pada April lalu, Menteri Kehakiman Pantai Gading Gnenema Coulibaly mengatakan mahkamah negara itu mampu mengadili Simone Gbagbo.