Senin 23 Sep 2013 15:04 WIB

Amendemen Konstitusi Mesir Diperkirakan Selesai November

Rep: Nur Aini/ Red: Mansyur Faqih
 Seorang pengunjuk rasa pendukung Presiden Muhammad Mursi meneriakkan slogan  melawan militer Mesir dalam aksi unjuk rasa di dekat masjid Al-Nour di Kairo, Jumat (23/8).   (AP/Manu Brabo)
Seorang pengunjuk rasa pendukung Presiden Muhammad Mursi meneriakkan slogan melawan militer Mesir dalam aksi unjuk rasa di dekat masjid Al-Nour di Kairo, Jumat (23/8). (AP/Manu Brabo)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Sebanyak 50 anggota komite mulai bekerja mengamendemen konstitusi buatan pemerintahan Presiden Muhammad Mursi. Mereka memperkirakan amandemen konstitusi selesai pada November mendatang. 

Anggota komite, termasuk dua islamis tetapi tidak ada perwakilan dari Ikwanul Muslimin, diberi tugas pemerintah sementara Mesir setelah militer menggulingkan Mursi pada Juli lalu. Lebih dari dua ribu islamis, sebagian besar anggota Ikhwanul ditangkap dalam dua bulan terakhir. Termasuk Mursi dan pemimpin Ikhwanul. 

Pemerintah mengatakan Ikhwanul menolak bergabung dengan komite. Konstitusi dirancang oleh dewan yang didominasi islamis yang disetujui dalam referendum pada Desember tahun lalu. Penentang Mursi memandang konstitusi itu gagal dalam menjamin hak asasi manusia dan perempuan serta keberagaman populasi Mesir. 

"Amandemen bisa sebagian atau semuanya," ujar juru bicara komite Muhammad Salmawy dikutip Al-Jazeera, Senin (23/9). 

Perubahan utama dalam konstitusi tersebut diperkirakan terkait sistem pemilihan umum yang dibuat setelah Presiden Husni Mubarak digulingkan pada 2011. Di bawah sistem itu, Ikhwanul Muslimin dan partai Islam lainnya memenangkan 80 persen kursi dalam pemilihan. Sehingga perubahan kemungkinan tentang mengurangi kesempatan pemilihan partai. 

"Sosok politik individu lebih masuk akal bagi publik dibandingkan daftar nama dari partai yang tidak mereka ketahui," ujar Salmawy. 

Komite juga mempertimbangkan untuk menarik ayat pada konstitusi 2012 yang memperbolehkan wartawan dipenjara karena tulisannya. "Kamu tidak bisa dipenjara untuk kasus hukum mengenai sesuatu yang dipublikasikan di media. Kamu bisa didenda," ujar Salmawy. 

Konstitusi baru juga akan menarik larangan figur pemerintahan Mubarak dari pemerintahan publik. "Saya pikir diskusi ditujukan pada peran individu...rakyat akan memilih anggota yang mewakili mereka," ujar Amr Moussa, mantan menteri luar negeri pemerintahan Mubarak yang saat ini duduk dalam komite.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement