REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura akan mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di negara tersebut untuk memprioritaskan warga lokal di lapangan pekerjaan terampil sebelum memilih pekerja asing.
Aturan itu diberlakukan setelah munculnya tekanan publik akibat kian banyaknya pekerja asing di Singapura dalam beberapa dekade terakhir.
"Langkah-langkah ini mungkin berarti lebih repot dan berkaitan dengan dokumen bagi perusahaan, dan bahkan dapat menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang," ujar ekonom di Credit Suisse di Singapura, Michael Wan dilansir Emirate247, Senin (23/9).
Meski begitu, kata dia, aturan itu tidak akan menurunkan daya tarik Singapura bagi perusahaan. Menurutnya, ada faktor lain yang diperhitungkan perusahaan seperti insentif pajak, stabilitas politik, dan akses ke kawasan ASEAN.
Mulai Agustus tahun depan, perusahaan dengan lebih dari 25 karyawan harus mengiklankan lowongan pekerjaan profesional atau manajerial dengan membayar kurang dari 12 ribu dolar AS per bulan selama 14 hari.
Mereka membayar untuk iklan pekerjaan yang dikelola Badan Pengembangan Tenaga Kerja Singapura. Hanya dalam periode tersebut perusahaan dapat mengajukan permohonan izin kerja untuk mendatangkan warga negara asing.
Singapura juga akan menaikkan gaji untuk pemegang izin kerja untuk setidaknya 3.300 dolar Singapura per bulan, naik dari 3.000 dolar Singapura, mulai Januari 2014.