REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir melarang semua kegiatan Ikhwanul Muslimin (IM). Pengadilan administratif Kairo mengatakan aturan itu berlaku bagi kelompok Islamis, organisasi non-pemerintah dan semua organisasi yang berasal dari IM. Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita dana dan membekukan aset IM.
Otoritas Mesir bertindak keras terhadap organisasi tersebut sejak penggulingan Presiden Muhammad Mursi 3 Juli. Puluhan tokoh senior IM ditangkap dengan tuduhan menghasut kekerasan dan pembunuhan. Ratusan orang menginginkan dikembalikannya Mursi, sebagian besar anggota IM, tewas dalam bentrokan dengan pasukan keamanan.
Gerakan Islamis yang telah berusia 85 tahun itu dilarang oleh pemerintah militer pada 1954. Namun, mereka mendaftarkan sebagai LSM pada Maret untuk menanggapi tuntutan pengadilan yang dilakukan penentangnya. IM juga secara resmi mendaftarkan sayap politiknya, Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP) yang dibentuk pada 2011 setelah penggulingan presiden Husni Mubarak.
Dalam laporan BBC, Senin (23/9), setelah Mursi turun dari jabatannya, pengadilan administrasi Kairo dan menteri solidaritas sosial diminta meninjau ulang status hukum IM. Awal bulan ini, panel yudisial mengeluarkan rekomendasi kepada pengadilan bahwa pendaftaran LSM IM ilegal. Karena pemerintah yang dipimpin IM mengeluarkan lisensi untuk dirinya sendiri.