Selasa 24 Sep 2013 14:19 WIB

Pengadilan Mesir Larang Ikhwanul Muslimin Lakukan Kegiatan

Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Mesir, Senin, melarang Ikhwanul Muslimin melakukan kegiatan dan memerintahkan penyitaan asetnya, pukulan terbaru terhadap gerakan Islam pendukung mantan presiden Mohamed Moursi itu.

Pengadilan juga melarang "semua institusi berkembang dari atau milik Ikhwanul Muslimin", kata kantor berita resmi MENA. Pengadilan diduga juga akan melarang cabang politik gerakan itu, Partai Kebebasan dan Keadilan.

Keputusan itu memperkuat tindakan keras terhadap Ikhwanul Muslimin sejak penggulingan

Moursi oleh militer pada 3 Juli.Bulan lalu, pasukan keamanan menyerbu dua kamp protes di Kairo, sehingga menimbulkan bentrokan yang menewaskan ratusan pengunjuk rasa Islam.

Operasi itu menimbulkan kecaman keras dari pemerintah-pemerintah asing dan hak asasi manusia terhadap pemerintah sementara --yang dibentuk militer.Washington sejak lama mendesak agar Ikhwanul Muslimin menjadi bagian dari proses politik.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Jen Psaki mengatakan, "Satu proses politik yang transparan dan melibatkan semua pihak yang mempertahankan hak seluruh rakyat Mesir ikut serta dalam mendukung sipil memimpin pemerintah adalah penting bagi masa depan politik dan ekonomi Mesir."

Satu sumber pengadilan mengemukakan kepada AFP pengadilan memutuskan bahwa satu komite pemerintah harus dibentuk untuk mengurus aset-aset Ikhwanul Muslimin yang disita.

Pengadilan Kairo "memutuskan melarang seluruh kegiatan organisasi Ikhwanul Muslimin", kata MENA.

Keputusan itu mungkin akan banding dan dibatalkan oleh pengadilan tinggi.

Ikhwanul Muslimin mengecam larangan itu, dengan mengatakan itu adalah bagian dari satu kampanye berkesinambungan terhadap gerakan itu.

"Ikhwanul Muslimin adalah bagian dan kelompok masyarakat Mesir. "Keputusan-keputusan pengadilan yang merusak dan bermotif politik tidak dapat mengubah itu," katanya di akun Twitter resminya.

Kelompok Islam itu mengatakan pihaknya adalah satu organisasi yang "selalu berada di lapangan bahkan setelah dibubarkan, dan akan terus melayani rakyat Mesir".

"Junta sedang berusaha membungkamkan siapapun yang menentang mereka. Keputusan pembubaran itu bermotif politik dan bagian dari satu tindakan keras yang berkesinambungan," katanya.

"Ikhwanul Muslimin tetap dan akan tetap ada, tidak peduli apapun yang dilakukan rezim-rezim fasis dalam usaha melenyapkan mereja. Pembubaran tidak akan berdampak pada organisasi," tambahnya.

Ikhawalul Muslimin yang dibentuk tahun 1928 , dilarang selama puluhan tahun sebelum pembertontakan rakyat yang mengguingkan musuh bebuyutan Presiden Hosni Mubarak tahun 2011.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement