Rabu 25 Sep 2013 17:02 WIB

Pemerintah Mesir Tunda Pembekuan Ikhwanul Muslimin

Rep: Ichsan Emerald/ Red: Heri Ruslan
Massa Ikhwanul Muslim menggelar aksi demonstrasi mendukung Muhammad Mursi.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Massa Ikhwanul Muslim menggelar aksi demonstrasi mendukung Muhammad Mursi.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir memutuskan menunda pembekuan setiap kegiatan Ikhwanul Muslimin di negeri itu. Sementara, Ikhwanul Muslimin berencana mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Kairo.

Menteri Solidaritas Sosial, Ahmed el Borai, dikutip dari Ahram Online, menyatakan Pemerintah menunda menjalankan perintah pengadilan untuk membubarkan setiap kegiatan Ikhwanul Muslimin.

Pemerintah, tutur dia, sengaja menunda untuk menunggu setiap putusan hukum dijatuhkan pengadilan kepada setiap anggota Ikhwanul Muslimin.

Sementara seorang anggota Ikhwanul Muslimin dari Partai Keadilan dan Kebebasan, Ibrahim el Sayyed menyatakan mereka akan memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan itu.

''Ini merupakan upaya untuk meneror anggota,'' ucap dia, Rabu (25/9). Ia pun yakin meski putusan itu keluar, rumah sakit dan sekolah yang berafiliasi dengan Ikhwanul akan tetap berjalan seperti biasa.

Pengadilan Kairo memang memberikan hak kepada IM untuk mengajukan banding 10 hari setelah putusan itu dikeluarkan.Putusan pengadilan untuk membekukan kegiatan Ikhwanul bahkan ke setiap kegiatan sosialnya memunculkan pernyataan para ahli hukum.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement